Bahasa Latin menjadi salah satu bahasa yang sangat penting dalam dunia hukum, terutama dalam pengembangan hukum sebagai ilmu. Bahasa Latin sering digunakan sebagai bahasa resmi dalam beberapa dokumen hukum. Salah satu istilah penting dalam hukum yang berasal dari bahasa Latin adalah asas legalitas.
Asas legalitas, dalam bahasa Latin disebut lex certa, artinya hukum harus jelas, pasti dan tidak berbelit-belit. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum yang mengatur bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Asas legalitas juga menekankan bahwa tidak ada tindakan atau keputusan pemerintah yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, pemerintah atau lembaga yang memiliki kekuasaan harus mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan hukum yang berlaku. Jika tindakan atau keputusan yang dilakukan melanggar hukum, maka akan berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan berbagai masalah lainnya.
Dalam bahasa Latin, asas legalitas juga sering disebut dengan lex scripta, yang artinya hukum harus tertulis. Hal ini menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum sebagai dasar dalam melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum.
asas legalitas juga memiliki kaitan yang erat dengan prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Dalam hal ini, hukum yang berlaku pada saat terjadinya suatu peristiwa haruslah menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah tersebut. Tidak boleh ada pengubahan atau penyesuaian hukum yang dilakukan dengan efek surut, sehingga mengubah konsekuensi hukum dari peristiwa tersebut.
Asas legalitas juga sering digunakan dalam sistem hukum acara pidana sebagai dasar untuk menjamin keadilan dalam proses pengadilan. Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dihukum tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan pasti. Hakim dan penyidik juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengumpulan bukti dan proses pemeriksaan.
asas legalitas merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum yang mengatur bahwa tindakan atau keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam bahasa Latin, asas legalitas juga disebut dengan lex certa dan lex scripta, yang artinya hukum harus jelas, pasti dan tertulis. Pentingnya kejelasan dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum. Asas legalitas juga memastikan bahwa proses pengadilan dilakukan dengan adil dan tidak mel
Senin, 14 Agustus 2023
Bahasa Latin Asas Legalitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)