Adat nan teradat merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di daerah Sumatera Barat. Adat nan teradat ini dipercaya sebagai salah satu cara untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu contoh penerapan dari adat nan teradat adalah dalam acara pernikahan.
Pernikahan di masyarakat Minangkabau tidak hanya sekadar upacara adat, namun juga merupakan perayaan yang sangat penting. Dalam acara pernikahan, adat nan teradat diaplikasikan dalam berbagai aspek, mulai dari persiapan, upacara adat, hingga pesta pernikahan.
Pertama-tama, dalam persiapan pernikahan, adat nan teradat diaplikasikan dalam pemilihan calon pasangan. Dalam masyarakat Minangkabau, pemilihan pasangan tidak hanya dilakukan oleh kedua calon pengantin, namun juga melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak. Keluarga akan melakukan pengecekan latar belakang keluarga dan juga sifat-sifat calon pasangan untuk memastikan bahwa pasangan yang dipilih merupakan pasangan yang tepat.
Setelah pemilihan pasangan, dilakukanlah acara pertunangan atau merisik. Dalam acara ini, pihak laki-laki akan mengunjungi rumah keluarga perempuan untuk meminta restu dan melamar calon pasangan. Jika permintaan tersebut diterima, maka akan dilakukanlah acara lamaran atau siraman. Dalam acara siraman, calon pengantin perempuan akan disiram dengan air bunga untuk membersihkan diri dan menyambut kebahagiaan.
Kemudian, saat upacara adat, adat nan teradat juga diaplikasikan dengan sungguh-sungguh. Pada saat akad nikah, pengantin laki-laki akan memberikan mas kawin berupa uang atau perhiasan kepada pengantin perempuan. Uang atau perhiasan tersebut dipercayai sebagai simbol keseriusan pengantin laki-laki dalam menjalin hubungan dan juga sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga perempuan.
Setelah upacara adat, dilanjutkan dengan acara resepsi atau pesta pernikahan. Dalam acara pesta pernikahan, adat nan teradat diaplikasikan dalam tata cara penyajian makanan dan juga dalam menari tari. Makanan yang disajikan dalam pesta pernikahan biasanya berupa masakan khas Minangkabau seperti rendang, gulai, dan sate padang. Sementara itu, dalam menari tari, pengantin dan juga para tamu diharapkan untuk menari sesuai dengan adat nan teradat yang berlaku.
adat nan teradat merupakan suatu bentuk kearifan lokal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Minangkabau. Penerapan adat nan teradat dalam acara pernikahan merupakan salah satu contoh nyata dari bagaimana kearifan lokal dapat dijaga dan dilestarikan hingga saat ini. Adat nan ter
Sabtu, 30 September 2023
Yang Merupakan Contoh Penerapan Dari Adat Nan Teradat Adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)