Perjanjian Roem-Royen atau disebut juga sebagai Persetujuan Linggarjati adalah sebuah perjanjian yang disepakati antara pemerintah Belanda dan perwakilan Indonesia pada tanggal 15 November 1946 di Linggarjati, Jawa Tengah. Perjanjian ini berisi tentang upaya penyelesaian konflik politik antara kedua belah pihak terkait status Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Isi dari perjanjian Roem-Royen terdiri dari beberapa pasal yang membahas berbagai hal penting terkait kemerdekaan Indonesia. Beberapa isi perjanjian tersebut antara lain:
1. Pengakuan kedaulatan Indonesia
Perjanjian ini mengakui bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak mengatur sendiri pemerintahannya. Namun, kedaulatan ini akan dilakukan secara bertahap dengan adanya kesepakatan antara Belanda dan Indonesia.
2. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Perjanjian Roem-Royen juga membahas tentang pembentukan NKRI, yang merupakan negara yang terdiri dari seluruh wilayah Nusantara. NKRI juga memiliki pemerintahan sendiri yang diakui oleh Belanda.
3. Kedudukan Ratu Belanda
Perjanjian ini juga membahas tentang kedudukan Ratu Belanda sebagai kepala negara Indonesia. Ratu Belanda hanya memiliki kedudukan sebagai simbolik saja, dan tidak memiliki kekuasaan yang sebenarnya di Indonesia.
4. Hak Belanda atas ekonomi Indonesia
Perjanjian Roem-Royen juga membahas tentang hak Belanda atas ekonomi Indonesia. Belanda diizinkan untuk mempertahankan kepemilikannya atas perusahaan-perusahaan besar dan aset ekonomi lainnya yang dimilikinya di Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.
5. Keamanan dan Pertahanan
Perjanjian Roem-Royen juga membahas tentang keamanan dan pertahanan Indonesia. Belanda setuju untuk menarik pasukannya dari wilayah Indonesia dan menyerahkan kendali pertahanan dan keamanan kepada pemerintah Indonesia.
6. Hubungan Luar Negeri
Perjanjian ini juga membahas tentang hubungan luar negeri Indonesia. Indonesia memiliki hak untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain secara mandiri.
7. Kewarganegaraan
Perjanjian Roem-Royen membahas tentang kewarganegaraan di Indonesia. Seluruh penduduk Indonesia diakui sebagai warga negara Indonesia, termasuk keturunan Belanda yang sudah lama menetap di Indonesia.
8. Pembentukan Konstituante
Perjanjian Roem-Royen juga membahas tentang pembentukan Konstituante atau badan yang bertugas membuat konstitusi bagi negara Indonesia. Konstituante akan terdiri dari perwakilan dari berbagai partai politik di Indonesia.
Perjanjian Roem-Royen memang terjadi kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Meskipun banyak kontroversi yang timbul, namun perjanjian ini berhasil membuka jalan menuju kemerdekaan Indonesia yang akhirnya diakui oleh Belanda pada 27 Desember
Minggu, 01 Oktober 2023
Yang Merupakan Isi Dari Perjanjian Roem-Royen Adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)